JOMBANG — Koperasi Produsen Industri Kreatif Modern (KOPIKM) menjalin kerja sama pengadaan buah markisa dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Wana Makmur, Wonorejo, Kepung, Kabupaten Kediri. Perjanjian kerja sama bernomor SPKS/009/KOPIKM/I/2026 ini diteken pada 20 Januari 2026.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari studi lapangan dan komunikasi yang berlangsung sejak Oktober 2025, saat KOPIKM mengunjungi tempat produksi Bangsal Frozen Food milik Gapoktan Wana Makmur yang dipimpin Hari Agus Santoso. Kunjungan itu terkait kebutuhan buah markisa sebagai bahan olahan minuman.
Berdasarkan draf perjanjian, dua jenis komoditas diatur dalam kerja sama ini: buah markisa segar hasil panen dengan harga fluktuatif sekitar Rp3.500 per kilogram, dan bulir markisa beku (frozen) kemasan plastik dengan harga minimal Rp12.000 per kilogram.
Perjanjian juga mengatur bahwa harga berlaku selama 10 hari sejak surat diterima dan dapat berubah sesuai kebutuhan industri minuman di Jawa Timur secara keseluruhan. Sistem pembayaran disepakati secara tunai setelah barang diterima, atau maksimal 24 jam setelahnya, dengan waktu pengiriman satu hari setelah pengumpulan panen petani yang dilakukan sepekan sekali.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa perubahan terhadap perjanjian ini akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian ditandatangani oleh Ketua KOPIKM, Muhammad Zahir Mashuri, dan Pimpinan Gapoktan Wana Makmur, Hari Agus Santoso.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari studi lapangan dan komunikasi yang berlangsung sejak Oktober 2025, saat KOPIKM mengunjungi tempat produksi Bangsal Frozen Food milik Gapoktan Wana Makmur yang dipimpin Hari Agus Santoso. Kunjungan itu terkait kebutuhan buah markisa sebagai bahan olahan minuman.
Berdasarkan draf perjanjian, dua jenis komoditas diatur dalam kerja sama ini: buah markisa segar hasil panen dengan harga fluktuatif sekitar Rp3.500 per kilogram, dan bulir markisa beku (frozen) kemasan plastik dengan harga minimal Rp12.000 per kilogram.
Perjanjian juga mengatur bahwa harga berlaku selama 10 hari sejak surat diterima dan dapat berubah sesuai kebutuhan industri minuman di Jawa Timur secara keseluruhan. Sistem pembayaran disepakati secara tunai setelah barang diterima, atau maksimal 24 jam setelahnya, dengan waktu pengiriman satu hari setelah pengumpulan panen petani yang dilakukan sepekan sekali.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa perubahan terhadap perjanjian ini akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian ditandatangani oleh Ketua KOPIKM, Muhammad Zahir Mashuri, dan Pimpinan Gapoktan Wana Makmur, Hari Agus Santoso.
Bagikan artikel ini: